Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus: Dampak dan Implikasi Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024

Pada 10 Desember 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan di dunia pendidikan Indonesia, khususnya terkait penghapusan jabatan pengawas sekolah.

Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus: Dampak dan Implikasi Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024


Latar Belakang Perubahan

Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah. Salah satu langkah utamanya adalah mengintegrasikan beberapa jabatan fungsional, yaitu pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar, ke dalam satu jabatan fungsional guru.


Rincian Perubahan

Integrasi Jabatan

Dengan berlakunya peraturan ini, jabatan pengawas sekolah resmi dihapus dan disesuaikan menjadi jabatan guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 23 Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian jabatan fungsional dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak peraturan diundangkan.


Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Permen ini menetapkan jenjang jabatan fungsional guru sebagai berikut:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Guru Ahli Utama

Setiap jenjang memiliki kualifikasi dan tanggung jawab yang berbeda, sesuai dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki oleh guru.


Dampak terhadap Pengawas Sekolah

Penyesuaian Tugas dan Fungsi

Meskipun jabatan pengawas sekolah dihapus, tugas dan fungsi pengawasan tidak serta-merta hilang. Para mantan pengawas sekolah akan dialihkan menjadi guru dengan penugasan khusus sebagai pendamping satuan pendidikan. Mereka diharapkan dapat terus berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembinaan dan pendampingan langsung di sekolah.


Sertifikasi Pendidik

Para pengawas sekolah yang dialihkan ke jabatan fungsional guru diwajibkan untuk memiliki sertifikat pendidik dalam kurun waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pendidik memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.


Implikasi bagi Dunia Pendidikan

Efisiensi dan Efektivitas

Integrasi berbagai jabatan fungsional ke dalam satu jabatan guru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan efektivitas pengelolaan tenaga pendidik. Dengan struktur yang lebih sederhana, koordinasi dan komunikasi antarpendidik diharapkan menjadi lebih baik, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan.


Tantangan dalam Implementasi

Meskipun demikian, perubahan ini juga menimbulkan tantangan, terutama dalam proses penyesuaian peran dan fungsi bagi para mantan pengawas sekolah. Diperlukan pelatihan dan pendampingan agar transisi ini berjalan lancar dan tujuan dari peraturan ini dapat tercapai.

Kesimpulan

Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan di dunia pendidikan Indonesia dengan menghapus jabatan pengawas sekolah dan mengintegrasikannya ke dalam jabatan fungsional guru. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tenaga pendidik, meskipun implementasinya memerlukan persiapan dan penyesuaian yang matang.

#Pendidikan #ReformasiBirokrasi #Guru #PermenPANRB #PengawasSekolah

Post a Comment for "Jabatan Pengawas Sekolah Dihapus: Dampak dan Implikasi Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024"